Warkpo Bekasi (WB)-Pemerintah pada 2014 telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS)
dari berbagai instansi pusat maupun daerah karena melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam
menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, seperti
dilansir dari laman Setkab, Kamis (13/3/2014).
Azwar mengatakan, di awal tahun ini Badan Pertimbangan Kepegawaian
(Bapek) telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54
kasus dari berbagai instansi pusat dan daerah. Dari 54 kasus PNS yang
disidangkan, 45 di antaranya akibat tidak masuk kerja selama 46 hari
atau lebih.
Selaku Ketua Bapek, Menpan-RB mengatakan bahwa keputusan yang diambil
dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat dua, setelah sebelumnya
ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Keputusan Bapek ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang di-pending,” kata Azwar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi
Menpan-RB selaku Sekretaris Bapek, menambahkan, pada 2013 Bapek
menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.
Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa/pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijazah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, Bapek mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya ada yang di-pending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.
“Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Azwar.
Ia menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan Bapek, PNS masih mempunyai kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.
warkopbekasi.blogspot.com
Home »
SELAYANG PANDANG
» DARI YANG BOLOS AMPE YANG KUMPUL KEBO PECAT SEMUA
DARI YANG BOLOS AMPE YANG KUMPUL KEBO PECAT SEMUA
Written By Unknown on Kamis, 13 Maret 2014 | 00.04
Label:
SELAYANG PANDANG
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !